Tuesday, April 26, 2016

MENJALANKAN KOPERASI DENGAN SISTEM BARU

                                                  اسلامو'علیکم وارهماتولااهی وا برکاتووه 
       
         Ketika melakukan googling, mencari Website, Blog, atau apapun, tentang "Koperasi Pengusaha Muslim Indonesia", Saya tidak menemukan apa yang Saya inginkan. Yang muncul paling atas namanya adalah "Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia". Itu adalah sebuah akun facebook, dan kalau tidak salah sih merupakan sebuah Kelompok, atau di facebook disebut Grup. Saya heran sendiri dibuatnya, ada Komunitasnya, ada banyak Pengusaha Indonesia yang Muslim, tapi kok gak mempunyai Koperasi sendiri ya...?.  Apakah Mereka, para Pengusaha Muslim di Indonesia, sudah merasa cukup senang dan nyaman menggunakan Jasa Keuangan Konvensional yang ada saat ini ?. Bukankah Jasa Keuangan yang ada sekarang saja berlomba-lomba untuk melayani Umat Muslim di Indonesia dan Dunia, dengan Layanan yang Syariah ?.  Aaaah... malah jadi banyak sekali pertanyaan yang ada di Benak Saya. Ataukah Mereka belum "ngeh" atau hanya belum merasa "mak Klenir" untuk memulainya ?. "wheladalaaah"... malah jadi pertanyaan lagi....
        Ini adalah hal yang sudah Saya angankan dan inginkan sejak lama. Tapi apa daya, Saya bukan orang yang berpendidikan tinggi, dan merasa kurang mampu untuk memulai sesuatu. Dan juga belum menemukan orang yang tepat, yang bisa menjalankan pemikiran Saya ini. Oleh gusti Allah, Saya dikaruniai banyak Ide dan Pemikiran yang setiap saat muncul di benak Saya, yang bahkan sering muncul secara Spontan, ketika Saya tidak berniat untuk memikirkannya. Pernah di suatu saat, di Tahun 2006, Saya mencoba mengumpulkan beberapa orang untuk membentuk sebuah Koperasi seperti yang Saya pikirkan tersebut. Dan alhamdulillah, saat itu Saya memperoleh dukungan 21 Orang, dari 22 Orang yang datang atas undangan Saya saat itu. Akan tetapi sayangnya, mereka yang setuju untuk membentuk Koperasi, pada akhirnya menyerahkan semua urusan pada Saya. Alhasil rencana pun dijalankan dengan apa yang Saya bisa, dan seadanya.
        Beberapa minggu kemudian Saya "sowan", berkunjung ke Kantor Dinas Koperasi di salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni di Kabupaten Kulonprogo. Saya ditemui oleh 2 orang berseragam, yang Saya yakini adalah pegawai di Dinas Koperasi tersebut, ditilik dari seragam yang dipakai oleh beliau berdua. Cuma sayangnya saat ini Saya sudah lupa sama nama kedua Bapak pegawai Dinas Koperasi tadi. Tapi kalau memang sudah oke atau  rencananya... kan bisa datang lagi ke sana untuk Konsultasi lebih lanjut, dan sekalian menanyakan namanya kembali.
         Kembali ke Topik... di kantor tersebut Saya menanyakan banyak hal tentang Perkoperasian, tapi kadang juga ada hal lain sebagai selingan. Beliau berdua menanyakan tentang maksud kedatangan Saya dan sistem yang akan Saya gunakan. Saya menjawab sebisa Saya, dari A sampai Z, semua yang beliau berdua tanyakan. Intinya sistem Kami masuk ke dalam kategori Perkoperasian RI. Dan intinya lagi, sistem yang Saya sampaikan boleh dijalankan, sesegera mungkin pun diperbolehkan, bahkan sebelum berbadan hukum, dan salah satu dari beliau menyebutnya "Kegiatan Pra Koperasi" atau bisa juga disebut sebagai "embrio Koperasi" (yang ini menurut Saya, penulis).
        Singkat kata, Saya kemudian mulai menjalankan "embrio Koperasi" tersebut. Struktur Organisasi dan Rencana Kerja pun lantas Kami susun. Kami menjalankannya dengan Modal yang sangat terbatas. Kami secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan besarnya partisipasi dari setiap anggota. Besaran kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
  1. Simpanan Wajib per bulan per anggota sebesar Rp.20.000,- (Duapuluh Ribu Rupiah)
  1. Simpanan Sukarela kami bagi menjadi 3 macam, yakni:
  • Unit Investasi Dasar [UID]
  • Unit Investasi Tetap [UIT]
  • Investasi Effektif Jangka Panjang [IEJP]
  • Mengenai ke-tiga macam Unit Investasi tersebut akan Saya jelaskan pada kesempatan dan Artikel lain pada blog ini.
        selain itu Kami juga membuka beberapa macam simpanan khusus sesuai peruntukannya, antara lain:
  1. Simpanan Ibadah Haji [Si Haji]
  1. Simpanan Ibadah Qurban [Si Qurban]
  1. Simpanan Hari Tua [Si Tua], dan
  1. Simpanan Biaya Pendidikan. [Si Pendi]
  • Mengenai ke-empat macam Simpanan tersebut akan Saya jelaskan pada kesempatan dan Artikel lain pada blog ini.

Yang paling pokok adalah Kami ingin membentuk koperasi yang bener-bener Syariah di mata Agama. Dan mengenai Sistem Kerja Koperasi ini akan Kami sampaikan lagi di Blog ini pada tulisan Saya selanjutnya.
          Sampai di sini, mungkin para pemirsa, ada yang dapat memberikan masukan yang baik, untuk kemudian bersama-sama mewujudkan Impian tersebut.